Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kopmas (Koperasi Peduli Masyarakat) bertindak mengembangkan potensi lokal melalui permodalan dengan suku bunga kompetitif, khususnya yang dimiliki di Daerah Dataran Tinggi Dieng, Kab. Wonosobo yaitu sektor usaha pertanian dan perdagangan dalam skala regional.
Potensi lokal adalah sebuah landasan ataupun pondasi perekonomian yang dimanfaatkan masyarakat setempat, potensi lokal biasanya didasarkan oleh kondisi geografi dan cuaca. Sebagai contoh, Potensi Lokal Dieng adalah Pertanian sayur mayur (Kentang, Kubis, dll)
Yohanes Ginta/2EA05/18210672
Tidak ada komentar:
Posting Komentar